Bengkulu, Aktual.com – Pemerintah Kota Bengkulu mendorong 1.038 industri rumah untuk menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) guna meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Pemerintah Kota Bengkulu terus mendukung agar pelaku industri kecil menengah atau industri rumah tangga dapat berkembang menjadi UMKM,” kata Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Heni Monica, di Kota Bengkulu pada hari Selasa.

Ia menjelaskan bahwa dalam mendukung tujuan ini, pihaknya terus melakukan pembinaan secara intensif agar industri kecil dapat berkembang menjadi UKM.

Pembinaan yang dilakukan mencakup pelatihan-pelatihan serta pemberian fasilitas dalam proses pendaftaran NIB.

“Dukungan yang diberikan termasuk mengubah produk-produk rumahan menjadi produk yang dapat bersaing di pasar melalui pendorongan peningkatan kualitas, seperti pemaketan, pemasaran, dan legalitas usaha,” terangnya.

Dengan perkembangan industri kecil menjadi UMKM, masyarakat di Kota Bengkulu akan memiliki NIB yang akan mempermudah proses berusaha, serta memberikan akses kepada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para pelaku usaha.

NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang dikeluarkan oleh lembaga OSS. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial sesuai dengan bidang usaha mereka masing-masing.

Selain itu, NIB juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta akses kegiatan kepabeanan.

“Waktu berlaku NIB berlangsung selama pelaku usaha menjalankan usahanya. Proses penerbitan NIB ini tidak memerlukan biaya apa pun,” jelas Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi.

Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha dapat mendaftar melalui OSS (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sistem OSS ini berlaku untuk semua jenis perusahaan yang ingin mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha, termasuk UMKM atau non-UMKM.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan