Jakarta, Aktual.co —Pemkot Bogor, Jawa Barat, akan mengkaji besaran denda bagi warga yang menyeberang jalan tanpa menggunakan jenmbatan penyeberangan.
Sebab jika berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, denda maksimalnya adalah Rp50 juta.
“Kita tidak mungkin membebankan itu kepada masyarakat. Ada banyak itemnya untuk memberikan denda itu, itu akan diturunkan dalam peraturan wali kota,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, di Bogor, Jumat (9/1).
Bima mengatakan, besaran denda yang akan diberikan kepada penyeberang jalan tanpa menggunakan JPO sedang dikaji oleh bidang hukum.
Bersama dengan itu, instrumen untuk menjalankan Perda terkait jembatan penyeberangan orang akan dipertegas dalam peraturan wali kota yang sedang disiapkan.
“Tujuan kita adalah ingin membangun budaya warga untuk tertib berlalu lintas, membiasakan menyeberang dengan menggunakan jembatan penyeberangan orang, ada pengaturan di sana,” katanya.
Menurut dia, dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, jelas mengatur barang siapa yang berdiri atau menerobos pembatas jalan bisa dikenakan denda. Denda itu maksimal Rp50 juta.
“Di kota lain sudah ada aturan ini tetapi tidak dilakukan penertiban di lapangan sehingga tidak digunakan. Maka itu kita ingin menciptakan budaya tertib di masyarakat. Dengan Perwali ini ada pengaturan di sana,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: