Gorontalo, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah melalui sidang paripurna, Senin (5/12) kemarin.

Ketua DPRD Fedriyanto Koniyo mengatakan, enam Raperda itu masing-masing mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, izin lingkungan, pengelolaan air limbah, bangunan gedung, induk pembangunan kepariwisataan daerah dan terakhir tentang pengelolaan barang milik daerah.

Wakil Wali Kota Marten Taha menyatakan Raperda itu diusulkan dalan rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, sehingga daerah berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan.

Semua itu dalam menjamin hak dan kewajiban warganya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di daerah. Sehubungan dengan itu, pihaknya telah melakukan langkah efektif dan efisien dalam melaksanakan otonomi daerah.

“Namun untuk mewujudkannya harus memiliki syarat berupa tata pemerintahan yang baik dan juga bersih, yang merupakan syarat utama dalam mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan daerah,” katanya saat memberikan sambutan.

Ia menambahkan, enam ranperda itu sudah dibahas sebelumnya oleh panitia khusus, selanjutnya akan diteruskan ke Gubernur Gorontalo untuk mendapatkan evaluasi dan nomor registrasi sebagai dasar penetapannya.

Melalui kesempatan itu juga, Marten memberi apresiasi kepada pimpinan DPRD serta seluruh anggotanya dan pihak-pihak yang terkait pada pembahasan ranperda tersebut.

“Pada seluruh masyarakat Kota Gorontalo yang akan menjadi subjek dan objek pelaksanaan ranperda, semoga bisa memberi manfaat dan akan mendorong kita untuk bisa taat pada setiap peraturan perundang-undagan yang diterbitkan DPRD dan Pemeritah,” ujarnya. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan