Jakarta, Aktual.co — 18 tempat hiburan malam seperti panti pijat, karaoke dan spa yang berada di wilayah administrasi Jakarta Barat rencananya akan ditertibkan oleh Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat.
Penertiban dilakukan lantaran tempat-tempat hiburan tersebut telah menyalahi aturan jam operasional serta masa berlaku untuk izin usahanya telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Demikian disampaikan Kasi Pembinaan Industri Pariwisata, Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat, Rizalludin, Rabu (11/3).
“Kami akan tertibkan 18 tempat hiburan tersebut. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Satpol PP,” ujarnya.
Dikatakan Rizalludin selain akan menertibkan tempat-tempat hiburan, pihaknya juga akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan di wilayahnya.
“Kami akan memperketat pengawasan terutama terhadap panti pijat yang diduga banyak disalahgunakan. Sedangkan mengenai perizinan ada di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















