Jakarta, Aktual.co — Dianggap mengganggu ketertiban umum dan membuat kumuh areal pemakaman, 50 bangunan liar yang berada di areal TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (27/2) ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat.  
Lurah Tegal Alur, Anik Sulastri mengatakan puluhan bangunan liar tersebut diketahui milik warga setempat yang dimanfaatkan sebagai lokasi usaha, antara lain bengkel, warung makanan, lapak bunga hingga tempat parkir.
“TPU harus steril dari bangunan liar, termasuk penjualan bunga. Puluhan bangunan itu membuat areal TPU tampak kumuh. Sebelum ditertibkan, kami sudah melalui prosedur sosialiasi hingga memberikan peringatan,” katanya. 
Agar penertiban berjalan dengan tertib dan aman, kata Anik pihaknya menerjunkan 30 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri. 
“Nantinya di sekitar areal TPU akan diawasi ketat agar tidak lagi dimanfaatkan warga untuk kembali berjualan,” katanya.
Seperti diketahui pada tahun 2009 beberapa tahun lalu, Pemkot Jakbar juga pernah melakukan penertiban dilokasi yang sama. Akan tetapi setelah ditertibkan para pedagang tersebut kembali melakukan transaksi jual beli. Hal tersebut dikarenakan kurangnya pengawasan dari pihak terkait.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid