Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat optimistis ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari luas wilayah dapat terpenuhi bersama-sama dengan wilayah lainnya seperti disyaratkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang Jakarta.

“Wilayah administrasi Jakpus hanya satu dari wilayah DKI Jakarta dan wilayah kota lainnya juga memiliki tanggung jawab serupa untuk memenuhi luasan ideal RTH tersebut. Kami optimistis dapat memenuhi luasan RTH itu,” kata Kepala Suku Dinas Tata Ruang, Monggur Siahaan, di Jakarta, Rabu (22/10).

Siahaan mengatakan untuk memenuhi luasan tersebut ada kewajiban dari setiap pemohon yang hendak membangun gedung menyiapkan 30 persen dari luas lahannya sebagai koefisien daerah hijau.

“Artinya tidak semua luas lahan yang diusulkan itu akan ditutupi dengan bangunan. Ada ruang-ruang yang harus disediakan untuk parkir termasuk ruang hijau tadi. Karena itu kami optimistis RTH itu dapat dipenuhi secara bertahap,” katanya.

RTH menurut dia di antaranya mencakup penyempurna hijau umum, penyempurna hijau taman, penyempurna hijau makam atau penyempurna hijau bangunan yang masing-masing melekat fungsi yang berbeda.

“Ruang-ruang hijau yang ada saat ini memiliki manfaat sebagai peneduh serta menyerap karbon dioksida dan mengubahnya menjadi oksigen yang penting untuk pernafasan. Fungsi lainnya bisa sebagai ruang interaksi sosial dan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Dari sisi konsep hijau menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kata dia dibedakan atas hijau “private” (yang disediakan oleh warga) dan publik (disediakan oleh pemerintah dengan cara membebaskan lahan dan membangunnya).

“Sekarang ini kami memerkirakan luas RTH sembilan hingga 10 persen dari luas wilayah DKI Jakarta. Semua wilayah kota akan bersama-sama memenuhi luasan ideal 30 persen seperti yang disyaratkan aturan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid