Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan dua reklame yang melanggar aturan di wilayah putih (white area), dan memasang 16 tanda peringatan di sepanjang Jalan Rasuna Said Kuningan, Kecamatan Setiabudi.
Langkah itu, menurut Walikota Jakarta Selatan Marullah Matali selaras dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam apel Penertiban Terpadu Reklame di samping Gedung KPK, Jumat.
“Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan memotong reklame seberang KPK, dan satu lagi di depan Tugu 66,” kata Marullah di Jakarta, Jumat (19/10).
Wilayah putih, Marullah menjelaskan, merupakan kawasan bebas reklame yang berada dalam pengawasan penuh pemerintah kota. Marullah pun menghimbau agar para pemasang iklan mendirikan reklame di dalam kompleks gedung dan perkantoran.
Bagi pihak yang terlanjur memasang reklame di kawasan tersebut, Walikota Jakarta Selatan itu menyebut, memiliki dua opsi, yaitu merobohkan sendiri, atau dirobohkan oleh petugas.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid