Sejalan dengan itu,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan turut memasang tanda peringatan pada 16 reklame yang berdiri di sepanjangJalan HR Rasuna Said, Kuningan, Kecamatan Setiabudi.
Peringatan tersebut tercantum dalam spanduk yang bertuliskan “Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame'”.
Kepala Satpol PP Kota Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan pemasang reklame yang tidak sesuai aturan telah melanggar Peraturan Daerah No 9/2014 tentang Pelanggaran Reklame.
“Penertiban dilakukan karena masa Izin Mendirikan Bangunan-Bangunan Reklame (IMB-BR), dan belum membayar pajak yang sudah jatuh tempo per 31 Agustus 2018 telah habis, tetapi pemiliknya tidak segera membongkar bangunan reklamenya,” kata Ujang.
Setidaknya, ada sekitar 60 reklame yang berdiri di sepanjang Jalan Rasuna Said Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid