Jakarta, Aktual.com-Bangunan liar yang terletak di kolong Tol Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, hari ini ditertibkan oleh petugas gabungan dengan menerjunkan 1.600 personel.
Menurut Wali Kota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi penertiban dilakukan mengacu pada Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Bangunan liar ini didirikan di atas lahan milik pemerintah dan mengganggu ketertiban umum,” kata Wahyu, di Jakarta, Rabu (14/6).
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs















