Kupang, Aktual.co — Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mulai Jumat (23/1), memberlakukan tarif angkot. Hal ini menindaklanjuti SK Gubernur NTT, terkait penetapan tarif angkot dalam kota pasca penurunan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Jika Pak Walikota Kupang sudah keluarkan Perwali, maka mulai Jumat, kita mulai dengan tarif baru,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Yogerens Leka, kepada wartawan, Jumat (23/1).

Dia menjelasakan, dalam pasal 5 Peraturan Gubernur (Pergub) NTT mengatur soal penetapan tarif batas atas dan batas bawah. Untuk penumpang dewasa, batas atas yang ditetapkan Rp3.500 dan batas bawah Rp3.000. Sedangkan untuk penumpang pelajar dan mahasiswa, tarif batas atas sebesar Rp2.500 dan batas bawah Rp2.000.

“Merujuk pada Pergub tersebut, maka Pemkot mengeluarkan Perwali dan ditetapkan tarif batas bawah yakni penumpang dewasa Rp3.000 dan pelajar-mahasiswa Rp2.000,” jelasnya.

Dia mengatakan, jika Walikota Kupang, Jonas Salean, telah menandatangani Perwali, maka wajib hukumnya bagi semua angkutan kota menerapkan tarif baru yang sudah ditetapkan.

“Karena tenaga kita terbatas di lapangan, jadi pintu kantor terbuka untuk terima pengaduan masyarakat kalau ada kondektur yang masih tagih di luar tarif baru,” tegas Leka.

Dia menambahkan, jika ada angkot yang masih menagih dengan tarif lama kepada penumpang, maka akan ditindak dan dimintai pertanggungjawabannya.

Artikel ini ditulis oleh: