Makassar, Aktual.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar bentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Idul Fitri 1436 Hijriah.

Kabid PHI Disnaker kota Makassar, Rahmat Mappatoba mengatakan Satgas dibentuk untuk antisipasi kemungkinan terjadinya konflik antara pengusaha dan karyawan terkait pemberian THR.

“Sebab konflik antara pengusaha dan karyawan sering terjadi karena menyangkut soal THR jelang Hari Raya Idul Fitri,” kata dia, Selasa (23/6).

Kata Rahmat, konflik THR saat Lebaran kerap muncul lantaran beberapa hal. Seperti jumlah THR yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, pembayaran lambat, dan adanya penambahan jam kerja yang dilakukan secara sepihak.

Dengan adanya Satgas ini, ujar dia, diharapkan manajemen perusahaan bisa melaksanakan tugas sesuai yang diatur dalam peraturan Ketenagakerjaan.

Satgas THR ini selanjutnya akan berposko di Kantor Disnaker Makassar Bidang PHI dan Syarat Kerja. “Melalui pengawas Ketenagakerjaan,” ujar dia.

Rahmat mengaku akan menindaktegas perusahaan yang lalai dalam aturan Ketenagakerjaan. “Itu bisa dikenakan sanksi pidana,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh: