Makassar, Aktual.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berkomitmen akan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Pergudangan Terpadu.

Penegasan yang disampaikan oleh Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto ini sendiri menyusul sorotan dari berbagai pihak atas tidak efektifnya peraturan tersebut dalam melarang aktivitas pergudangan dan bongkar muat yang menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di kota Makassar.

“Kita sudah lakukan pemanggilan terhadap puluhan pengusaha pemilik gudang kemarin,” ujar Danny ke Aktual.com, Selasa (30/6).

Menurut Danny, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendengarkan langsung kendala pengusaha yang masih melakukan aktivitas bongkar muat gudang dalam kota.

“Apalagi aktivitas tersebut dikeluhkan masyarakat yang terganggu karena macet,” tutur Danny.

Oleh karena itu, lanjut Danny, pihaknya akan segera membuat draf Peraturan Wali Kota (perwali) yang mengatur secara spesifik terkait dengan kegiatan aktifitas bongkar muat yang dilakukan oleh pengusaha yang memiliki gudang dalam kota.

“Dengan demikian tidak ada lagi alasan aktifitas bongkar muat yang dilakukan gudang dalam kota,” tegasnya.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Achmad Kafrawi mengatakan, bahwa pihaknya selama ini tidak pernah lagi mengeluarkan izin pembangunan gudang dalam kota.

“Kalau ada kami dapatkan gedung yang dijadikan gudang, tentu akan kami beri sanksi,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh: