Makasar, Aktual.co — Pemerintah kota Makassar mewajibkan bagi para pengembangan perumahan di kota Makassar untuk memperhatikan dan membangun rumah-rumah sederhana yang diperuntukkan bagi masyarakat yang belum punya rumah dan berpenghasilan rendah.
Kewajiban pembangunan rumah sederhana itu oleh pemerintah kota Makassar dituangkan dalam program 321.
Kepala Dinas Perumahan kota Makassar Agung Lahmuddin mengatakan program 321 mewajibkan pengembang yang akan membangun rumah agar memperhatikan ketentuan 3 unit rumah sederhana, 2 unit rumah menengah dan 1 unit rumah mewah.
“Pengembang harus memperhatikan hal tersebut. Tidak cuma bangun rumah mewah,” ujarnya di Makassar, Kamis (30/4).
Menurut Agung, bagi para pengembang yang memenuhi ketentuan pembangunan perumahan tersebut oleh Pemerintah Kota Makassar akan diberikan dispensasi dan kemudahan dalam persoalan administrasi dan biaya lainnya.
“Seperti pembebasan biaya IMB, dan subsidi pembangunan Fasilitas Umum (Fasum),” tutur Agung.
Sehingga, lanjut Agung pengembang diharapkan bisa fokus dalam pengembangan dan pembangunan rumahnya.
Pemerintah kota Makassar tahun ini akan membangun 2 ribu rumah sederhana dengan lahan yang disediakan sekitar 30 hektare. Harga per unitnya sekitar Rp125 juta.
Pembangunan rumah di kota Makassar memang setiap tahunnya sangat sulit diwujudkan karena semakin sempitnya lahan yang tersedia. Pengembang perumahan saat ini lebih banyak melirik dan membangun perumahan di daerah perbatasan kota dan daerah di sekitar kota Makassar.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















