Malang, Aktual.com – Pemerintah Kota Malang mengaku ikut arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) soal aturan mobil dinas untuk mudik.

Wakil Walikota Malang, Sutiaji, mengatakan, pihak Pemkot Malang selama ini masih berpedoman membolehkan mobil dinas untuk mudik.

Alasannya, selain ikut aturan pusat, tingkat keamanan mobil tersebut jika ditaruh di Balaikota, sangat riskan.

Berbeda jika mobil tersebut dibawa pejabat, maka faktor resiko akan ditanggung yang bersangkutan.

“Kami ikuti saja aturan Kementerian, karena disisi lain tingkat resiko mobil akan ditanggung yang bawa,” Kata Sutiaji, Senin (29/6) di Malang, Jawa Timur.

Dikatakan, tahun lalu, pejabat diperbolehkan membawa mobil dinas untuk keperluan mudik. Hasilnya, tingkat resiko dapat ditekan dengan baik, berbeda jika mobil ditaruh di areal halaman balaikota.

“Yang penting mereka bertanggung jawab dengan apa yang dibawa itu,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh: