Malang, Aktual.com – Pemerintah Kota Malang menyatakan bahwa pusat-pusat perbelanjaan yang ada di kota tersebut akan kembali dibuka usai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto mengatakan bahwa setelah pelaksanaan PSBB yang berakhir pada 30 Mei 2020, beberapa sektor usaha yang ada di Kota Malang, Jawa Timur, diperbolehkan kembali untuk beroperasi saat masa transisi menuju kondisi normal baru.
“Intinya, sektor kegiatan itu diperbolehkan, tapi dengan protokol ketat. Mall boleh buka, dengan pengetatan protokol kesehatan,” kata Wasto, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.
Wasto menambahkan, selain menerapkan protokol kesehatan seperti wajib mengenakan masker, dilakukan pengukuran suhu tubuh, menjaga jarak, dan protokol kesehatan lainnya, jumlah pengunjung rencananya juga akan dibatasi.
Wasto belum merinci berapa banyak jumlah pengunjung yang diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan secara bersamaan. Namun, Wasto mengingatkan, dengan masa transisi menuju kondisi normal baru tersebut, bukan berarti pandemi COVID-19 telah berakhir.
“Masa transisi menuju normal baru, bukan berarti kembali seperti pada saat tidak ada COVID-19. Tidak seperti itu. Tetap ada pembatasan, dan pemberlakuan protokol kesehatan,” kata Wasto.
Sebagai catatan, saat pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Malang, pusat-pusat perbelanjaan yang ada tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Toko-toko yang masih tetap beroperasi, hanya yang menjual bahan kebutuhan pokok penting, dan menjual obat-obatan.
Meskipun nantinya ada pelonggaran, masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap penyebaran COVID-19, dengan tidak melakukan kegiatan yang di luar rumah secara berlebihan. Karena, dengan aktivitas di luar rumah meningkat, maka risiko terpapar COVID-19 juga lebih besar.
Wasto menambahkan, pertimbangan untuk menyudahi pelaksanaan PSBB dan mulai masuk pada masa transisi menuju kondisi normal baru, diharapkan bisa memutar roda perekonomian Kota Malang, dengan meminimalisir penyebaran COVID-19.
“Masyarakat jangan berlebihan untuk keluar rumah, seperti sudah tidak ada lagi COVID-19. Jika seperti itu, potensi penyebaran kemudian terpapar akan lebih banyak. Pemahamannya begitu,” ujar Wasto.
Kota Malang bersama Kabupaten Malang, dan Kota Batu, sepakat untuk menyudahi pelaksanaan PSBB pada 30 Mei 2020. Usai penerapan PSBB tersebut, wilayah Malang Raya akan menerapkan masa transisi menuju kondisi normal baru selama tujuh hari.
Untuk memasuki masa transisi usai pelaksanaan PSBB, Malang Raya harus memenuhi enam kriteria yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kriteria tersebut adalah, bukti bahwa penyebaran COVID-19 dikendalikan.
Kemudian, kapasitas kesehatan masih mencukupi seperti untuk pelaksanaan tes, isolasi di rumah sakit, pelacakan, dan karantina pasien konfirmasi. Populasi berisiko harus dilindungi, khususnya untuk orang berusia lanjut, dan individu dengan penyakit komorbid.
Keempat, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menerapkan protokol kesehatan. Poin kelima, risiko penyebaran kasus baru diminimalkan, dan yang terakhir adalah komunitas juga turut aktif dalam melawan penyebaran COVID-19.