Polda Metro jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras (Miras) berbagai merek sebanyak 53.927 botol yang diduga dimasukkan secara ilegal ke Indonesia dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp58,06 miliar. AKTUAL/Munzir

Malang, Aktual.com – Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menghentikan sementara (moratorium) perizinan baru untuk usaha minuman beralkohol guna mengurangi peredaran dan dampak minuman tersebut.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah mengurangi dampak minuman beralkohol sekaligus peredarannya, kata Plt. Wali Kota Malang Sutiaji di Malang, Minggu (26/8).

Menurut dia, seharusnya melokalisasi peredaran minuman beralkohol. “Misalnya, yang punya usaha hotel, ya, minumnya di hotel,” katanya.

Di kampung-kampung, katanya lagi, sering ditemukan anak-anak di bawah umur bisa membeli dan membawa minumuna keras.

Selain kepada media, dalam berbagai kesempatan, termasuk ketika berdialog dengan para ulama dan pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di Malang itu, Sutiaji menegaskan komitmennya untuk memoratorium izin minuman beralkohor tersebut.

Ia berpendapat bahwa pengeluaran izin tersebut lebih banyak mudarat (dampak negatif) daripada manfaatnya, dengan kaidah kebijakan “Dar ul mafasit muqoddamun ‘ala jalbil masholih” (mencegah kerusakan lebih dikedepankan ketimbang menarik kemaslahatan).

Apalagi, lanjut dia, secara faktual, masih sering terjadi pelanggaran Perda.

Keprihatinan Sutiaji atas dampak minuman beralkohol makin kuat ketika mencermati banyaknya korban generasi muda hingga meninggal karena mengonsumsi minuman beralkohol. Akhir-akhir ini banyak kejadian, pesta minuman keras yang berujung maut.

Berdasarkan data di Bea Cukai Malang, penjual minuman beralkohol di Malang Raya sekitar 40 lokasi dan yang mengantongi izin resmi hanya 24 tempat, di antaranya di kafe, kafe hotel, dan restoran.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara