Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menertibkan 180 papan reklame di Jalan Pejanggik yang terbukti tidak memiliki izin operasional.

Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram Kemal Islam  mengatakan, sebanyak 180 papan reklame yang ditertibkan itu mulai dari depan jembatan Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB hingga persimpangan Cakranegara.

“Total jumlah reklame di jalan itu sebanyak 313 reklame, tetapi dari jumlah itu terbukti 180 reklame dari berbagaia ukuran tidak memiliki izin dan tidak memperpajang izinnya. Mereka terbukti tidak memiliki izin, maka kita tegas untuk memotong semua papan reklame tersebut,” kata dia saat ditemui di sela pemotongan sejumlah papan reklame di Mataram, Rabu (25/3).

Kegiatan pemotongan papan reklame itu dilakukan bersama satgas Dinas Pertamanan dengan menggunakan alat berat serta beberapa kendaraan untuk mengangkut papan reklame yang sudah ditertibkan.

Menurut Kemal, papan reklame yang ditertibakan itu langsung dikumpulkan di Kantor Dinas Pertamanan dan menjadi hak milik pemerintah kota. Dengan demikian, pihak ketiga tidak bisa lagi mengambil konstruksi papan reklame tersebut.

“Ini merupakan langkah tegas kita dalam menegakkan aturan yang ada, sehingga tidak ada lagi negosiasi pada saat pemotongan papan reklame di lapangan,” katanya.

Pasalnya, lanjut dia, sebelum dilakukannya penertiban, pemerintah kota telah beberapa kali melakukan pendekatan dan melayangkan surat teguran kepada para pemilik papan reklame agar segera mengurus izinnya. “Akan tetapi, hal itu tidak juga diindahkan hingga batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Kemal mengatakan, tindakan penertiban ini akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pengusaha yang enggan mengurus izinnya. Hal itu tentu juga dikoordinasikan dengan Dinas Pendapatan yang saat ini masih melakukan pendataan terhadap papan reklame yang berizin dan tidak berizin.

“Hasil pendataan itulah yang menjadi dasar kami melakukan penertiban,” katanya.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Pendapatan (Dipenda) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi membenarkan bahwa pada sebagian Jalan Pejanggik terdapat 313 papan reklame namun yang berizin hanya 123.

“Padahal jika semuannya berizin maka potensi pajak reklame yang dapat dihasilkan mencapai sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta,” katanya.

Syakirin mengatakan, 180 pemilik papan reklame itu terbukti tidak memiliki izin setelah tim dari Dipenda melakukan pendataan sekaligus pemungutan pajak reklame yang harus berdasarkan izin.

“Kami tidak bisa asal menagih pajak, sementara pengusaha tidak memiliki izin. Untuk itu, saat ini kita ingin para pengusaha yang hendak memasang papan reklame terlebih dahulu mengurus izin.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu