“Kami juga menilai pengusaha angkutan daring arogan atau sombong, setiap kali diundang tidak pernah datang dan tidak mentaati aturan seperti melengkapi perizinan dan lain-lain. Maka dari itu, kami pun harus bertindak tegas menolak dan melarang beroperasinya angkutan umum berbasis daring tersebut,” tambahnya.

Namun di sisi lain, Fahmi mengatakan jika pengusaha angkutan umum daring ini sudah melengkapi persyaratan dan perizinan tidak menutup kemungkinan SK Wali Kota tersebut dicabut. Tapi tetap harus berkoordinasi dengan Organda dan kelompok kerja usaha (KKU) trayek angkot agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu