Surabaya, Aktual.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memantau peredaran obat palsu di sejumlah toko obat atau apotek Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febria Rahmanita di Surabaya, Jumat (23/9), mengatakan pantauan atau supervisi yang dilakukan kedua belah pihak menyasar semua toko obat yang ada termasuk toko obat Tiongkok.

“Kami rutin melakukan pemeriksaan di toko obat. Bahkan sebulan sekali semua tempat toko obat kita supervisi,” katanya.

Febria menegaskan semua jenis obat yang beredar harus mengantongi izin. Apabila dalam pengawasan ditemukan obat palsu, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan kepada toko obat tersebut.

Menurut dia, pihak yang menjual obat palsu bisa dipidana karena termasuk pelanggaran keras. “Jadi, sanksinya langsung tutup,” katanya.

Namun, ia mengaku, selama melakukan pemantauan di lapangan, pihaknya belum menemukan adanya peredaran obat palsu di toko-toko obat.

Ia mengatakan saat melakukan pemantauan, pihaknya tidak saja melihat izin dari kementrian Kesehatan. Namun juga, akan meneliti faktur pembeliannya. “Dia harus mengambil dari distributor yang legal,” katanya.

Apabila obat yang diperjualbelikan adalah produk impor, lanjut dia, maka mekanismenya tetap harus melewati pemeriksaan Kementrian Kesehatan dan Badan POM. Menurutnya, produsen harus mengambil nomor registrasi di Badan POM sebelum mendistribusikannya.

“Bukan hanya obat, alat kesehatan jika diperjualbelikan juga harus ada nomor registernya,” katanya.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan