ilustrasi

Surabaya, Aktual.com-Sebanyak 474 bangunan liar (Bangli) di Surabaya berhasil ditertibkan oleh Pemkot Surabaya selama 6 bulan terakhir atau hingga akhir Juni 2017.

Tak hanya bangunan liar atau yang tidak berizin, penertiban juga menyasar pada bangunan yang berdiri diatas saluran serta brandgang.

Menurut data rekapitulasi Satpol PP Kota Surabaya pada Triwulan I sebanyak 161 bangli berhasil ditertibkan, 23 bangunan di atas saluran ditertibkan serta 2 bangunan di brandgang, dengan total keseluruhan ada 186 bangunan yang ditertibkan.

Sedangkan jumlah penertiban bangunan liar di triwulan kedua mengalami peningkatan. Total ada 288 bangunan yang ditertibkan pada triwulan kedua, 268 bangunan liar, 20 bangunan berdiri di atas saluran.

Total bangli yang ditertibkan pada semester pertama paling banyak dilakukan penertiban di Kawasan Wonokromo.

Selain tidak berizin. Penertiban juga sesuai dengan bantuan penertiban dari beberapa dinas diantaranya, Dinas PU, Bina Marga dan Pematusan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah.

Pada Triwulan ketiga baru ada 1 bangunan liar yang telah direkap. Jumlah itu belum termasuk 95 bangunan liar di Jalan Pandegiling yang masih tahap penertiban atau belum ramoung.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs