Tangerang, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten mengerahkan tim untuk membantu Fs 14 tahun, korban kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Pakuhaji.
“Kami berupaya mendampingi keluarga agar trauma yang diderita korban menjadi berkurang,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa Pemkab Tangerang Dhian Hartati di Tangerang, Kamis (29/9).
Dhian mengaku sudah menjadwalkan untuk mengunjungi keluarga korban dengan membawa psikiater agar dapat memberikan pendampingan trauma yang dialami tidak terus menghantui.
Pernyataan itu terkait Aparat Polsek Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, membekuk As 38 tahun dan Ra 41 tahun pelaku penculik Fs dengan meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta. Para pelaku juga bertindak tidak senonoh kepada korban di antaranya dengan kekerasan seksual menyebabkan trauma bagi Fs.
Kejadian itu bermula ketika Kosum 45 tahun orang tua korban mendapat pesan singkat melalui telepon selular dari orang tak dikenal, bahwa anaknya berada pada suatu tempat yang disembunyikan.
Pengakuan pelaku, bila bersedia membayar Rp100 juta, maka anak akan dipulangkan atau dijemput pada suatu tempat yang sudah ditentukan. Kapolsek Pakuhaji AKP Hidayat Iwan Irawan melakukan pelacakan dan mengejar pelaku setelah meminta keterangan dari beberapa pihak.
Ayah korban dan keluarga yang merupakan warga Kampung Pintu Air RT 08/03 Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji juga berupaya mencari ke beberapa lokasi tapi tidak berhasil. Petugas kemudian bergerak dan melacak keberadaan pelaku, akhirnya korban ditemukan di Kampung Karang Sari, Desa Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji.
Dhian menambahkan pihaknya juga membawa anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kecamatan Pakuhaji untuk menemui korban. Petugas juga memberikan pendampingan hukum terhadap keluarga yang pada hakekatnya adalah untuk menghilangkan trauma bagi korban.
Sebelumnya, Aparat BPM-PPD Pemkab Tangerang melakukan pendataan terdapat sebanyak 97 kasus kekerasan sejak Januari 2016 hingga akhir Agustus 2016 terhadap anak berupa tindakan seksual maupuan kriminal lainnya.
Kasus yang menimpa anak itu sangat memprihatinkan dan harus dapat segera diakhiri, bahwa seharusnya orang terdekat menjadi pelindung utama, tapi malahan sebaliknya merusak masa depan anak.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu