Tangerang, aktual.com – Wakil Wali Kota Sachrudin mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Kerjasama Pembangunan ( BKSP) Jabodetabekjur mengenai peningkatan kualitas udara bersih.
Dijelaskannya, Pemkot Tangerang menyetujui dua kerja sama yang dilakukan bersama dengan sejumlah wilayah yang tergabung dalam kawasan Jabodetabekjur.
“Dari total lima, ada dua kerja sama yang dilakukan antara BKSP dengan Pemkot Tangerang. “Pertama tentang pembangunan sistem informasi ketahanan pangan, kemudian tentang peningkatan kualitas udara bersih di wilayah Jabodetebekjur,” jelas Wakil Wali Kota Sachrudin di Tangerang, Jumat (13/12).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Kerjasama Pembangunan ( BKSP) Jabodetabekjur dalam acara Rapat Paripurna Kolaborasi Penanganan Polusi Udara untuk Efisiensi Ekonomi Kesehatan dan Lingkungan.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin hadir pada acara Rapat Paripurna Kolaborasi Penanganan Polusi Udara untuk Efisiensi Ekonomi Kesehatan dan Lingkungan yang diadakan oleh Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur yang bertempat di Gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Sachrudin menjabarkan perjanjian peningkatan kualitas udara bersih di wilayah Jabodetabekjur bertujuan untuk menyusun program dan kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas udara bersih di wilayah Jabodetabekjur.
“Ruang lingkup investasi meliputi analisa sumber pencemaran, kajian dampak polutan terhadap kesehatan, penyusunan naskah hukum peta jalan, pengadaan alat ukur kualitas udara serta monitoring dan rekomendasi,” jelas Wakil.
Kerja sama yang kedua, lanjut Wakil, perjanjian pengembangan dan penguatan Sistem Infomasi Ketahanan Pangan (SIKP) terintegrasi yang bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di wilayah JAbodetabekjur.
“Ruang lingkup kerja samanya penyediaan dan penyiapan SIKP, replikasi dan pengintegrasian SIKP, serta pemanfaatan SIKP di wilayah Jabodetebekjur,” jelasnya.
Sebagai informasi, rapat paripurna kolaborasi penanganan polusi udara dan penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri oleh para kepala daerah se – Jabodetabekjur serta perwakilan dari tiga provinsi diantaranya DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
“Perjanjian kerja sama ini bertujuan menyusun program dan kegiatan serta langkah – langkah strategis untuk pengembangan kualitas masyarakat di wilayah jabodetabekjur,” pungkasnya. (Eko Priyanto)
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin