Pemerintah Kota Tangerang, Banten mengeluarkan surat edaran tentang bahaya penyakit demam berdarah dengue (DBD) kepada tiap camat dan lurah setempat karena telah dinyatakan kejadian luar biasa (KLB).
“Optimalkan kader juru pemantau jentik (jumantik) tiap kelurahan dan harus siaga dalam pengendalian DBD dan chikungunya di lingkungan masing-masing,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Minggu (7/2).
Arief menghimbau pembina sekolah, perkantoran, restoran, rumah sakit klinik, tempat ibadah dan tempat usaha lainnya agar melakukan pemberantasan sarang nyamuk.
Pernyataan tersebut terkait pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dengan No.900/189-DINKES/2016 tentang Kewaspadaan KLB Penyakit DBD.
Dia mengatakan para pemilik tanah kosong juga menjaga kebersihan dan memberantas tempat berkembang biak nyamuk.
Dalam laporan petugas setempat bahwa kasus DBD di daerah ini telah menimpa sebanyak 32 warga, beberapa warga diantaranya meninggal dunia Walikota juga menyarankan kepada para lurah, RW dan RT untuk melakukan kebersihan tiap akhir pekan dengan cara M-3 Plus yang menutup tampat air, menguras tempat air, mengubur barang bekas dan mendaur ulang barang bekas.
Dia menambahkan bila ada warga yang terkena DBD segera membawa ke Puskesmas terdekat untuk pertolongan pertama atau melaporkan bila ada warga sekitar yang terkena DBD.
Upaya lain adalah membantu kegiatan penanggulangan DBD meliputi penyelidikan epidemiologi, penyuluhan, abatisasi dan penyemprotan (fogging) di wilayah masing-masing.
Menurut dia, bahwa para camat agar mengoptimalkan kegiatan warga soal kebersihan lingkungan bersama Jumantik tiap kelurahan.
Sementara itu, Lurah Karawaci Baru Nana Sumarna mengatakan warga yang berada pada 10 RW rutin melakukan gerakan kebersihan lingkungan.
Nana mengatakan saluran dan tempat yang dicurigai sebagai tempat berkembang biak nyamuk dibersihkan secara bergotong royong setiap Minggu pagi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu