Semarang, Aktual.com – Pemerintah Kota Semarang menutup tempat-tempat publik saat malam pergantian tahun dari 2021 ke 2022 sebagai upaya mencegah kerumunan di masa pandemi COVID-19.

“Tempat publik, seperti alun-alun, taman, serta ruang publik lainnya tutup pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam siaran pers di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/12).

Menurut dia, ada Instruksi Wali Kota Semarang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseases (COVID-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam instruksi wali kota tersebut, ia juga meminta masyarakat untuk tidak bepergian keluar kota atau pulang kampung.

“Kalau memang ada keperluan yang mendesak maka wajib dilakukan penyaringan melalui aplikasi Pedulilindungi,” katanya.

Hal lain yang diatur dalam instruksi wali kota tersebut berkaitan dengan jam operasional mal serta pusat perbelanjaan maksimal hingga pukul 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 75 persen.

Selain itu, tempat hiburan serta tempat makan tetap diizinkan buka hingga pukul 24.00 WIB.

Adapun untuk pelaksanaan ibadah Natal, kata dia, diizinkan dilaksanakan dengan jumlah jemaat 75 persen dari kapasitas gereja.

Instruksi wali kota itu sendiri berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Wali kota berharap dengan pengaturan ini angka kasus COVID-19 di Ibu Kota Jawa Tengah ini tidak akan kembali melonjak.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin