Jakarta, Aktual.com — Wahana Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan moratorium izin pembuangan limbah industri untuk mengurangi tingkat pencemaran air di kota itu.
“Status air di Yogyakarta sudah tercemar, sehingga izin pembuangan limbah seharusnya tidak dikeluarkan lagi,” kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Halik Sandera di Yogyakarta.
Menurut Halik, mengacu hasil pengamatan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Yogyakarta, status air di sungai Kota Yogyakarta sudah berada di bawah standar baku mutu, sehingga tidak dapat dikonsumsi oleh masyarakat sebagai air minum.
“Dengan status itu, artinya daya tampung dan daya dukung sungai sudah tidak memungkinkan lagi,” kata Halik.
Oleh sebab itu, menurut dia, selain tidak mengeluarkan izin pembuangan limbah, seluruh industri baik perhotelan, perusahaan jasa, serta kerajinan yang sebelumnya telah mengantongi izin pembuangan limbah tetap harus dipastikan memiliki pengelolaan limbah yang ramah lingkungan.
“Perlu dipastikan ramah lingkungan karena limbah dari berbagai industri, perusahaan jasa serta hotel secara terus menerus telah mengakibatkan mutu air di Sungai Winongo, Code, dan Gajah Wong menurun tajam,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby