Pelalawan, Aktual.com – H. Abdul Hamid, S.Pi., M.Si. telah dipastikan mendapatkan kursi keempat di Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) setelah permohonan kandidat Edwin Pratama Putra ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang tersebut, pemohonannya secara keseluruhan ditolak oleh majelis Mahkamah Konstitusi.

Abdul Hamid menjelaskan bahwa dirinya berhasil menjadi anggota DPD RI peringkat keempat dengan meraih dukungan 189.171 suara dari masyarakat. Dari delapan kasus yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), empat di antaranya dikabulkan sedangkan empat lainnya ditolak oleh majelis MK.

“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU terkait perselisihan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, mencakup perselisihan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan peserta Pemilihan Umum,” ungkap Abdul Hamid pada Jumat, 6 Juli.

Abdul Hamid menyatakan keyakinannya bahwa KPU akan dapat bekerja sesuai dengan visi dan misinya untuk menjadi penyelenggara Pemilihan Umum yang mandiri, profesional, dan berintegritas, guna mewujudkan Pemilihan Umum yang lancar dan jujur.

“Misi KPU adalah meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel. KPU harus memiliki integritas yang tinggi, kemandirian, kompetensi, profesionalisme, mengukuhkan kode etik, kepastian hukum, progresif, dan partisipatif. Oleh karena itu, saya yakin dengan hasil pemilihan,” jelas Abdul Hamid.

Abdul Hamid akan menunggu waktu pelantikannya yang diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2024 mendatang. Ia berharap bahwa semua pihak dapat mendukung dan mendoakan kelancaran pelaksanaan tugasnya di masa yang akan datang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Ikhwan Nur Rahman