Jakarta, Aktual.com – Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum DKI Sulafide Sihite membantah anggapan jika Biro Hukum DKI banyak mengalami kekalahan dalam tiap sengketa yang masuk ke meja sidang.
“Padahal banyak perkara aset yang berhasil kita menangkan di pengadilan. Hanya saja tidak terlalu ter-blow up di media,” katanya, Sabtu (27/6).
Fide menjelaskan, belum lama ini, tepatnya 17 Juni 2015 lalu, pihaknya bahkan berhasil memenangkan perkara gugatan aset lahan Unit Pengelola Tekhnis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (AlKAL) Dinas Tata Air DKI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
”Berdasarkan laporan putusan perkara nomor 271/pdt.G/2014/PN Jakut, gugatan terhadap lahan UPT ALKAL ditolak,” terangnya.
Ia menjelaskan, dalam perkara gugatan aset ini, pihak penggugat, Eny Sukesih Cs menggugat Gubernur DKI atas lahan UPT ALKAL Dinas PU seluas 12.200 meter persegi di kawasan Jalan Pegangsaan 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
”Gugatan itu didaftarkan pihak penggugat pada 2 Juli 2014 lalu di PN Jakarta Utara,” terangnya.
Menurut Fide, dalam gugatan itu, Eny Sukesih dan kawan-kawannya menuntut Gubernur DKI selaku tergugat 1 untuk membayar kerugian Rp 10 miliar secara seketika dan sekaligus. Di perkara tersebut, ahli waris Nasan Bin Ridi selaku pemilik lahan yang dibeli Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga ikut digugat.
“Jadi tergugat 1 Pemprov DKI. Tergugat II, ahli waris Nasan Bin Ridi,” terangnya.
Fide membeberkan, di dalam perkara sengketa lahan ini, pihak penggugat mengklaim memiliki hak atas tanah UPT ALKAL tersebut dengan bukti Akte Jual Beli (AJB) yang dibeli langsung dari Nasan Bin Ridi. Sementara Pemprov DKI mempunyai bukti kepemilikan sertifikat tanah dari ahli waris Nasan Bin Ridi.
“Kita punya Surat Pelepasan Hak (SPH) antara Pemda DKI dengan ahli waris Nasan Bin Ridi. Jadi, mereka punya AJB dengan bapaknya. Sedangkan DKI beli dengan ahli warisnya,” akunya.
Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim dalam pokok perkara itu menyatakan menolak gugatan para penggugat seluruhnya dan juga menghukum penggugat untuk membayar denda perkara. Dari pertimbangan hukum Majelis Halim, bukti yang diajukan tergugat 1 dan tergugat 2 secara yuridis formal lebih kuat dibandingkan bukti penggugat.
“Majelis Hakim membantah dalil-dalil serta bukti-bukti yang diajukan penggugat. Kesimpulannya, Gubernur DKI sebagai tergugat 1 berada dalam pihak menang,” terangnya.
Artikel ini ditulis oleh: