Jakarta, Aktual.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggandeng pihak DPRD untuk mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bendega atau Nelayan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Penambak Garam memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan kebijakan.
“Substansi materi muatan yang diatur dalam raperda nantinya mengacu pada undang-undang tersebut,” kata Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika, di Denpasar Rabu (24/5).
Nantinya kata dia Raperda Bendega di Bali tersebut juga akan mengadopsi nilai-nilai luhur kearifan lokal bidang perikanan.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs














