Jakarta, Aktual.com —Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan perusahaan diminta mempublikasikan program atau kegiatan yang didanai melalui pertanggungjawaban sosial perusahaan (corporate social responbility/CSR) di ibukota.
Demikian disampaikan Pendiri Malaysia Indonesia CSR-Leadership (Malindo CSR), Rahmatullah, kepada Aktual.com, Kamis (12/5).
”Salah satu dari tiga prinsip kemitraan adalah transparan. Jadi, memang harus terbuka berapa anggaran yang dikeluarkan oleh perusahaan,” ujarnya.
Penulis buku ‘Panduan Praktis Pengelolaan CSR’ ini menyatakan demikian, lantaran secara prinsip CSR harus dilaksanakan atas landasan etis dan minimal memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Setidaknya ada tujuh regulasi CSR mulai dari Permen BUMN sampai dengan UU mengikat sesuai dengan jenis perusahaan tertentu,” bebernya.
Pemprov DKI diketahui tidak pernah mempublikasikan secara detail pemakaian dana CSR untuk pembangunan di Jakarta, baik dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (R-APBD) maupun laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ).
Padahal, Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kerap sesumbar bahwasanya berbagai program/kegiatan di ibukota didanai melalui dana CSR. Misalnya, pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), Taman Waduk Pluit, perombakan kawasan Kalijodo, dan berbagai pembangunan lain.
Bahkan, menurut catatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI, Endang Widjajanti, pada 2013 silam menyatakan, ada aliran dana CSR dari 18 perusahaan untuk membiayai pembangunan Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Belasan perusahaan yang menggelontorkan dana CSR itu tertuang dalam Instruksi Gubernur No. 67/2013. Tapi, LSM bentukan Ahok, yakni Ahok Center, justru yang menjadi mitra kerjanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid