Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan empat rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Empat raperda yang dimaksud itu, antara lain Raperda tentang Kearsipan, Raperda tentang Perpustakaan, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta dan Raperda tentang Perindustrian.

“Hari ini, kami sampaikan empat raperda kepada DPRD DKI Jakarta. Mulai minggu depan, semua raperda itu akan mulai dibahas bersama dengan DPRD,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (15/3).

Menurut dia, Raperda tentang Kearsipan itu diperlukan mengingat pengelolaan arsip secara terpadu merupakan upaya untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas kinerja, sehingga tercipta pemerintahan yang baik dan bersih.

“Sementara itu, Raperda tentang Perpustakaan itu dirasa perlu untuk meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan di ibu kota, karena saat ini masih jauh dari standar nasional maupun standar internasional,” ujar Sumarsono.

Artikel ini ditulis oleh: