Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengalihfungsikan bus jemputan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah itu menjadi angkutan umum.
“Operasional bus jemputan PNS DKI akan kami hentikan dan selanjutnya akan kami manfaatkan sebagai angkutan umum saja,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta Pusat, Jumat (22/1).
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil karena bus yang semula dioperasikan dengan tujuan sebagai kendaraan antar jemput bagi PNS, telah disalahgunakan dan tidak dimanfaatkan dengan baik.
“Maksud kami ingin meringankan akses kendaraan bagi PNS yang bekerja setiap hari. Tapi ternyata malah disalahgunakan. Orang biasa, non-PNS boleh naik dan dipungut bayaran. Ini kan namanya disalahgunakan,” ujar Basuki.
Selain itu, dia mengungkapkan ada juga sejumlah pejabat eselon yang ikut menggunakan fasilitas tersebut, padahal sudah memiliki tunjangan yang besar. Oleh karena itu, bus-bus jemputan itu akan dialihkan fungsinya sebagai angkutan umum.
“Ada juga pejabat eselon tiga dan pejabat eselon empat yang naik bus itu, padahal gajinya sudah besar. Maka dari itu, kami berpikir lebih baik tidak usah ada bus jemputan, dijadikan angkutan umum saja,” tutur Basuki.
Penghentian operasional bus jemputan bagi PNS DKI Jakarta itu diketahui dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah. Di dalam surat itu disebutkan operasional bus jemputan bagi PNS DKI dihentikan berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Gubernur tanggal 18 Januari 2016, yakni mulai 25 Januari 2016.
Kemudian, para PNS diharapkan tetap masuk kerja tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, terdapat sebanyak 18 unit bus jemputan yang disediakan bagi PNS DKI yang bekerja di lingkungan Balai Kota. Sedangkan, di setiap wilayah, disediakan sekitar dua hingga tiga unit bus jemputan. Beberapa rute yang ditempuh oleh bus-bus jemputan itu, di antaranya Bekasi Barat, Depok, Bogor dan Tangerang.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara