Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI sedang mengkaji rencana pembatasan usia kendaraan yang diperbolehkan meluncur di jalan-jalan di Ibu Kota Jakarta. Upaya itu sebagai bagian dari upaya membatasi beredarnya mobil di DKI.
“Ya itu Perda, makanya kita mau batasin. Kita lagi kaji umur,” kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta, Jumat (9/1).
Ahok memisalkan batas umur kendaraan yang boleh beredar adalah maksimal 10 tahun.
Menanggapi usulan dari Polda Metro Jaya untuk mengurangi mobil pribadi di Jakarta dengan hanya bisa digunakan Sabtu-Minggu, Ahok anggap itu belum bisa diterapkan di DKI.
“Jangan batasin kayak di Singapura, atau kayak yang sekarang di Shanghai, jangan dulu. Itu yang di Tiongkok terlalu berat, mesti beli pelat dulu. Kan kita kan ekonomi kita masih menengah ke bawah. Jadi masih oke lah, biarin orang punya mobil enggak apa-apa, cuma kita mau batasi dengan ERP saja dulu,” kata dia panjang lebar.
Diakuinya, kebijakan untuk pembatasan mobil akan jadi kebijakan utama di DKI. Dengan fokusnya membenahi sektor transportasi tahun ini. Untuk memulainya, dilakukan lewat pelarangan motor yang sudah diuji coba dalam sebulan ini di Jalan MH Thamrin – Sudirman.
Sedangkan penerapan Electronic Road Pricing (ERP) baru diterapkan tahun ini di Sudirman dan Kuningan. Pembatasan lain dilakukan lewat penerapan pajak progresif.
Artikel ini ditulis oleh: