Jakarta, Aktual.co —Sikap Pemprov DKI terhadap proyek reklamasi di Teluk Jakarta, terutama Pulau G yang dipegang pengembang PT Muara Wisesa Samudera (MWS), semakin jelas.
Kepala Bidang Tata Kelola Kota dan Lingkungan Hidup Vera Revina Sari berpendapat sejauh ini tidak ada masalah terkait perizinan Pulau G dan reklamasi Teluk Jakarta pada umumnya.
“Pulau G sudah selesai izin prinsip. Izin pelaksanaan juga sudah. Jadi sekarang bikin reklamasi dulu,” kata Vera, di Balai Kota DKI, Selasa (9/6).
Kendati demikian, kata Vera, untuk pengawasan megaproyek tersebut Pemprov DKI menyerahkan tanggung jawab ke Wali Kota Jakarta Utara sebagai ujung tombak pengawasan. “Itu bagian dari monitoring,” ujar dia.
Tugas yang dibebankan Wali Kota Jakut pun tidak main-main. Yakni melakukan pengecekan terhadap proses reklamasi.
Jika ditemukan ada pelanggaran-pelanggaran di lapangan, Wali Kota harus berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Tata Air khususnya. Untuk kemudian dilaporkan ke gubernur. “Nah itu harusnya ada ‘report’ dari Wali Kota,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, keabsahan izin yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL) untuk menggarap Pulau G sebenarnya masih jadi polemik.
Komisi IV DPR RI setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP di pertengahan April lalu sudah mengeluarkan rekomendasi. Salah satunya menganggap proyek reklamasi Pulau G adalah ilegal, lantaran izin prinsipnya sudah habis di tahun 2013 lalu dan belum diperpanjang oleh Ahok.
Wakil Ketua Komisi IV, Herman Khaeron pun meminta Ahok patuh terhadap Undang-Undang No 1 tahun 2014.
Kata Herman, Ahok harus paham kedudukan UU 1/2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil lebih tinggi ketimbang Perpres nomor 52 tahun 1995.
Terlebih kini sudah ada Perpres No 122/2012, yang merinci izin pelaksanaan reklamasi. “Peraturan presiden sebelumnya yang mengatur tata cara dan sebagainya itu di bawah UU yang berlaku sekarang,” ujar dia ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (20/5). Dalam UU 1/2014, ujar dia, diatur soal daerah-daerah strategis nasional. Dimana Teluk Jakarta termasuk kawasan stategis nasional. Sehingga kegiatan reklamasinya harus berdasarkan izin dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu, ditegaskan dia, keputusan Ahok bernomor 2238 tahun 2014 yang memberikan izin reklamasi pulau G ke PT MWS adalah ilegal. “Reklamasi Teluk Jakarta itu ilegal,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: