Jakarta, Aktual.com — Pemprov DKI Jakarta tengah mencari celah untuk memasukkan ojek dalam kategori angkutan umum. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, wacana perizinan layanan ojek menjadi angkutan umum timbul akibat tingginya pengguna layanan aplikasi ojek dengan telepon.

“Masih dalam pembahasan, nanti (besok) pada Rabu 5 Agustus 2015, akan didiskusikan oleh pihak terkait lainnya di wadah forum lalu lintas Polda Metro Jaya. Hasilnya akan kami rekomendasikan kepada Gubernur,” katanya, Selasa (4/8).

Andri menambahkan, keberadaan angkutan ojek berbasis teknologi seperti go-jek dan grabike memang  memicu kecemburuan para ojek konvensional. Akibatnya, banyak yang diintimidasi oleh ojek konvensional.

Meski begitu, wacana perizinan usaha ojek belum tentu menjadi solusi meskipun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mewacanakannya.

Menurut Andri, wacana perizinan bisa saja tidak dilakukan apabila pembahasan yang dilakukan Pemprov DKI, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Polri menyatakan layanan ojek tidak bisa masuk dalam kategori angkutan umum.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid