Jakarta, Aktual.com – Masyarakat yang masih menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diimbau segera membayar pajaknya. Sebab, pada Agustus 2015, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI berencana akan menggandeng kepolisian untuk merazia kendaraan bermotor yang menunggak PKB.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah DPP DKI, Edi Sumantri mengatakan razia kendaraan bermotor yang menunggak PKB rencananya akan dimulai dengan penandatangan nota kesepahaman bersama kepolisian di minggu pertama Agustus.
”Minggu pertama Agustus kita berencana akan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama dulu dengan polisi untuk merazia kendaraan yang belum bayar pajak,” katanya, Sabtu (27/6).
Edi melanjutkan, setelah penandatangan MoU dengan kepolisian, razia kendaraan yang masih menunggak pajak baru akan dilakukan di jalan. Petugas polisi di lapangan, nantinya membantu melakukan pemungutan pajak daerah dari para pemilik kendaraan yang menunggak PKB.
”Kalau sudah MoU, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan akan ditahan dan baru bisa ditebus apabila sudah melunasi PKB,” terangnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa melalui Kegiatan Sita dan Lelang, penyitaan STNK pemilik kendaraan yang menunggak PKB bisa diterapkan.
“Kendaraan yang terjaring razia tidak akan dikasih surat tilang, tapi Surat Penagihan Pajak. Kepolisian hanya ikut bantu memungut pajak,” bebernya.
STNK pemilik kendaraan yang disita dalam razia, dapat ditebus di Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (SAMSAT) setelah melunasi pajaknya dengan membawa bukti Surat Penagihan Pajak.
”Di bulan berikutnya, minggu pertama September, baru kendaraannya kita tahan. Itu bisa dilakukan sesuai UU No.11 Tahun 2000,” ujar Edi.
Artikel ini ditulis oleh: