Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi pada pejabatnya yang tidak melaporkan LHKPN ke KPK. Sanksi tersebut berupa teguran lisan hingga teguran tertulis.
“Jika mendapatkan teguran lisan maka SKPD tidak diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) satu bulan. Sedangkan teguran tertulis maka mereka tidak mendapatkan TKD dua bulan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga di Balai Kota, Senin (24/11).
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan penyerahan LHKPN paling lambat bulan Desember seiring dengan selesainya lelang jabatan.
“LHKPN saya sudah buat edaran dan berjalan sudah dua minggu edaran itu untuk para pejabat eselon II sampai IV. Kemudian, lurah, camat dan bendahara disuruh melaporkan ke LHKPN,” ujarnya di Balai Kota, Senin (24/11).
“Belum boleh naik jabatan kalau memang belum menyerahkan. Ini salah satu syarat dalam lelang jabatan,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid














