Foto udara kawasan proyek Reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Minggu (10/12/2017). Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang. Raperda terkait reklamasi itu harus memperhatikan banyak aspek, di antaranya faktor sosial ekonomi, geopolitik dan lingkungan hidup. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi yaitu Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Kemarin DPRD sudah menyerahkan surat pengembalian atas dua raperda yaitu Raperda RTRKS Pantura Jakarta dan Raperda RZWP3K sudah diserahkan kemarin,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (15/12).

Selanjutnya akan dilakukan pengkajian dan akan membentuk tim untuk melakukan penataan secara konseptual dengan memperhatikan faktor sosiologis faktor ekonomis, faktor geografis juga faktor strategis global, katanya.

“Karena Jakarta ini sebuah ibukota sehingga pantai di Jakarta punya nilai strategis secara nasional bukan sekedar pantai – pantai,” kata Anies.

Dari aspek keamanan pun harus sangat diperhitungkan, dimana tim ini akan bekerja dan belum diumumkan orangnya, katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid