Jakarta, Aktual.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa Pemerintah Provinsi (Pemoprov) DKI Jakarta perlu segera menerapkan kewajiban penggunaan bahan bakar gas (BBG) sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, DKI Jakarta sebagai ibukota Republik Indonesia harus menjadi perintis dalam penggunaan bahan bakar gas (BBG).
“Pemprov DKI Jakarta perlu segera mengimplementasi Perda No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Sudah saatnya Jakarta menegakkan aturan tersebut dan mewajibkan operator angkutan umum melengkapi kendaraannya dengan converter kit BBG,” ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/9).
Ia menjelaskan, pasal 20 ayat 1 dari Perda No.2/2005 menyebutkan angkutan umum dan kendaraan operasional Pemerintah Daerah wajib menggunakan bahan bakar gas sebagai upaya pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor.
“Keberanian Pemprov terkait kewajiban penggunaan BBG tersebut, sudah sangat mendesak,” ucapnya.
Apalagi, masih kata Tulus, diketahui bahwa kontributor terbesar terkait buruknya kualitas udara Jakarta, adalah sektor transportasi, yang bahkan jauh lebih tinggi dibandingkan industri.
“Dulu ketika Transjakarta hendak mempergunakan bahan bakar minyak, kami tolak karena melanggar Perda. Sekarang sudah saatnya Pemprov menegakkan aturan kepada semua angkutan umum, termasuk taksi,” sebutnya.
Untuk itupun, harus ada sinergi lintas sektoral, termasuk dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM.
“Misalnya, penegakkan aturan tersebut, juga harus diimbangi dengan penambahan fasilitas pengisian BBG,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: