Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali operasional Diskotek Golden Crown.
Laman resmi “www.sipp.ptun-jakarta.go.id”, Kamis, menginformasikan majelis hakim mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa sebagai pengelola Golden Crown terhadap penutupan diskotek yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Majelis hakim mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa untuk seluruhnya dan membatalkan serta menyatakan tidak sah terkait penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Hakim membatalkan SK Kepala DPMPTSP DKI Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa tertanggal 07 Februari 2020.
Melalui putusan hakim PTUN DKI Jakarta maka Pemprov DKI harus mengaktifkan kembali semua izin yang dimiliki PT Mahkota Aman Sentosa sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan dan diperpanjang pada kemudian hari.
“Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,” sebut lama PTUN DKI Jakarta.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa, Indradi Thanos menggugat Pemprov DKI Jakarta ke PTUN DKI Jakarta guna meminta pembatalan penutupan tempat hiburan malam Golden Crown.
Pengelola Golden Crown melalui kuasa hukumnya, Abdi Situmeang melayangkan gugatan terhadap SK penutupan yang diterbitkan Kepala DPMPTSP DKI.
Awalnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown setelah terungkap 108 pengunjung menggunakan narkoba di diskotek itu.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyatakan keputusan mengenai penutupan Diskotek Golden Crown yang akhirnya digugat oleh manajemen tempat hiburan tersebut, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Loh iya (adanya putusan penutupan) itu kan kita sesuai dengan aturan yang ada, sesuai prosedur. Kita kan ada aturan,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia.
Aturan yang dipakai untuk menutup Diskotek Golden Crown tersebut, kata Cucu, adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang mengamanatkan penutupan tempat usaha dengan pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi tempat hiburan yang membiarkan terjadinya peredaran narkotika di tempatnya.
Setelah pihaknya memberikan rekomendasi pada DPMPTSP, akhirnya Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengeluarkan surat keputusan dengan Nomor 19 tahun 2020 pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa.
“Kalau mereka melayangkan gugatan. Gugatan itu hak mereka kan. Kami hanya menjalankan apa yang diamanatkan oleh aturan perundangan, kami bantu Dinas PTSP nanti beri masukan,” katanya.
“Sesuai Pergub 18/2018 yang mengamanatkan jika ada pembiaran dari manajemen, itu kita langsung cabut izinnya gak pake surat peringatan lagi,” ujar Cucu.(Antara)