Jakarta, Aktual.co — Provinsi DKI Jakarta mendorong semua pihak untuk membangun lahan parkir bertingkat demi mengatasi kurangnya lahan parkir di Ibu Kota.

“Kita sedang dorong pembuatan tempat parkir oleh swasta khususnya yang bertingkat dengan empat hingga lima lantai,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, Jumat (30/1).

Basuki mengatakan pihak swasta yang membangun fasilitas gedung parkir bertingkat tidak akan dihitung koefisien dasar bangunannya karena tidak dianggap sebuah bangunan.

“Tidak ada hitungan koefisien dasar bangunannya karena saya anggap itu bukan bangunan,” Basuki juga berujar siapapun boleh memanfaatkan properti pribadinya menjadi fasilitas parkir seperti taman, rumah hingga membongkar rumah. Bahkan izin dan penetapan harga parkirpun dibebaskan pada pengembang.

“Kamu mau bongkar rumah untuk bangun gedung parkir saya beri izin karena di Jakarta kekurangn tmpat parkir, Bahkan harga parkir saya bebaskan pada anda,” kata Basuki.

Basuki mengatakan harga itu menjadi resiko dari pengembang dan hubungan dengan konsumen yang jadi kuncinya. “Jadi logikanya sederhana, kalau kamu terlalu mahal pasang tarif orang mau parkir di tempat kamu tidak?,” ujarnya.

Untuk retribusi dari usaha parkir ini Basuki mengatakan pembagian tersebut nantinya berada pada kisaran perbandingan 70 persen untuk pengembang atau pengelola dan 30 persen untuk Daerah.

“Pembagiannya jelas. Pemda gampang buat UPT Parkir 10 persen, pemasukan kas daerah 20 persen dan sisanya bagi mereka,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid