(foto: istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Pemprov DKI mendukung keinginan penghuni apartemen membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Ika Lestari Adji mengatakan pembentukan perhimpunan semacam itu merupakan hak penghuni selaku warga apartemen.

“Pemerintah dukunglah warga maunya bagaimana,” kata dia, di Balai Kota DKI, Senin (15/6).

Pembentukan P3SRS, ujar dia, pada prinsipnya adalah agar penghuni apartemen bisa lebih nyaman. Selain bisa dimanfaatkan sebagai forum komunikasi antara pihak developer dan penghuni apartemen, pembentukan P3SRS juga akan meningkatkan nilai investasi apartemen itu sendiri.

“Karena itu pengembang sebagai pembangun harus berikan fasilitas ke warga penghuni apartemen untuk bisa membentuk P3SRS,” ujar dia.

Ika pun berharap hubungan antara pengembang dan warga penghuni apartemen bisa harmonis serta mengedepankan perundang-undangan yang berlaku.

Pemprov DKI, ujar dia, akan mengambil posisi sebagai pembina yang menengahi persoalan antara penghuni dan pengembang apartemen. ‎”Sebagai pembina, kita ada tengah. Harapan kita apa yang menjadi keinginan para warga penghuni apartemen dipenuhi,” ucap dia.

Sebelumnya, warga Apartemen Pancoran Riverside Jakarta Selatan resmi membentuk P3SRS, hari Minggu (14/6) kemarin. Sebelum terbentuk, warga sempat dihalangi pihak pengembang untuk membentuk P3SRS lantaran berdalih tidak dikutsertakan.

Artikel ini ditulis oleh: