Jakarta, Aktual.co —Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi DKI memastikan mengganti kerugian korban yang kendaraan atau bangunannya tertimpa pohon tumbang saat terjadi hujan dan angin kencang.
“Silahkan melapor ke kantor bagi pemilik motor, warung dan rumahnya tertimpa. Kami pasti mendata dan menggantinya,” ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Nandar Sunandar di Jakarta, Selasa (2/12).
Pihaknya mengaku sudah menggandeng dan bekerja sama dengan asuransi untuk menyelesaikan masalah ini sehingga warga Ibu Kota yang merasa dirugikan tidak perlu khawatir.
Saat memproses ganti rugi, kata dia, pelapor diminta tidak lupa melampirkan surat keterangan dan foto copi kartu identitas untuk selanjutnya diserahkan ke asuransi.
“Semua ditangani asuransi dan kami mengganti bagi pemilik kendaraan yang memang tidak ada asuransinya sehingga tidak menerima dua kali,” katanya.
Nandar meminta para pemilik kendaraan dan rumah tidak melaporkan ke suku dinas pertamanan di tiap wilayah karena proses penanganan dan prosedur penggantian ada di tingkat provinsi.
“Kebijakan ada di tingkat pemerintah provinsi. Pemilik kendaraan yang menjadi korban langsung saja ke dinas pertamanan dan pemakaman membawa lampiran bukti dan jangan lupa foto,” katanya.
Sampai saat ini pihaknya mengaku sudah menerima sejumlah laporan dari beberapa korban yang kendaraan roda empat maupun bangunan lainnya tertimpa pohon tumbang.
“Khusus kendaraan roda dua belum ada yang melapor. Tapi kami tidak akan berhenti mendata dan mengecek di bidang peran serta masyarakat,” katanya.
Selain itu, juga ada tiga rumah yang tertimpa pohon tumbang di Jalan Kemuning 3 RT 08/04, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, yang mengalami kerusakan.
Tidak itu saja, sejumlah kendaraan roda empat juga menjadi korban pohon tumbang di kawasan Sudirman dan Setiabudi saat hujan deras disertai angin kencang pada Jumat (28/11).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid