Setelah rampung, dia menuturkan pergub tersebut nantinya akan mengatur seluruh proses tahapan dalam mencetak wirausahawan baru, mulai dari tahap pendaftaran, pelatihan hingga seterusnya.

Lebih lanjut, pihaknya pun mengharapkan penyusunan pergub tersebut akan selesai pada Juni 2018, sehingga dapat segera diterbitkan dan diberlakukan.

“Dengan adanya pergub tersebut, nantinya masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memiliki pedoman dalam mencetak wirausaha baru yang saat ini menjadi program Pemprov DKI,” ungkap Sri.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid