Jakarta, Aktual.com – Pemprov DKI menemukan tiga dokumen penting terkait sengketa dengan PT Ifani Dewi di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di proyek pengadaan paket bus Transjakarta.
Pertama, dokumen penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Ifani Dewi, Agus Sudiarso oleh Kejaksaan Agung.
“Dia (Agus) tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus busway dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler pada Dishub DKI tahun anggaran 2013,” kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI Solafide Sihite, saat dikonfirmasi, Jumat (19/6).
Dua dokumen lainnya yakni penetapan tersangka Ketua panitia pengadaan barang/jasa bidang konstruksi Dinas Perhubungan DKI, Setyo Tuhu dan dokumen penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drajad Adhyaksa menjadi terdakwa di kasus yang sama.
Berdasarkan tiga dokumen itu, ujar Solafide, proyek pengadaan bus paket V tahun anggaran 2013 antara pelawan dan terlawan telah terbukti sebagai tindak pidana korupsi.
Dengan tiga dokumen tersebut, lanjut dia, putusan BANI yang mengharuskan Pemprov DKI untuk membayar sisa pembayaran pembelian bus busway yang bermasalah, tidak dapat dilanjutkan. Karena bisa menimbulkan masalah baru.
“Ini akan menjadi pertimbangan Kejaksaan Agung untuk menetapkan kembali dari pihak Pemprov DKI sebagai tersangka,” ucap dia.
Diketahui, Pemprov DKI memutuskan mengajukan banding atas putusan BANI. Solafide mengatakan gugatan sudah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat. “Tanggal 17 Juni 2015,” kata dia, Jumat (19/6).
Lanjut Solafide, gugatan perlawanan diajukan kepada salah satu dari tiga putusan BANI Nomor 608/VIII/ARB-BANI/2014 tanggal 22 April 2015. “Dua gugatan lainnya menyusul,” kata dia.
Kata dia, gugatan perlawanan atas putusan BANI dilakukan Pemprov DKI dengan berbagai pertimbangan dan dasar hukum yang ada.
Sebelumnya, BANI memenangkan gugatan PT Ifani Dewi atas sengketa pembelian paket bus oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. BANI mengeluarkan tiga putusan terkait sengketa pembelian bus dengan PT Ifani Dewi. Yakni:
a.Perkara No. 608/VIII/ARB-BANI yang sudah diputus 22 April 2015, yaitu Paket V (Articulated Bus).
b.Putusan kedua, Paket IV (Single Bus) perkara No. 598/VI/ARB-BANI/2014 yang diputus tanggal 28 April 2015
c.Putusan ketiga, Perkara No 615/IX/ARB-BANI/2014 yang diputus tanggal 30 April 2015.
Atas putusan BANI bernomor 608 tanggal 22 April 2015 tersebut, Pemprov DKI diharuskan membayar sisa pembelian sebesar Rp7,6 miliar untuk bus impor gandeng TransJakarta merek Ankai yang dibeli tahun 2013 lalu.
Artikel ini ditulis oleh: