Jakarta, Aktual.com – Terapkan prinsip “Eco Qurban” pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau pada warga dan panitia kurban di Jakarta untuk tidak membuang limbah ke got.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto bahwa imbauan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
“Prinsipnya tidak mencemari dan mengotori lingkungan, baik pada saat pelaksanaan maupun setelahnya sehingga jangan sampai ada limbah seperti darah, isi perut atau bagian hewan kurban lainnya dibuang sembarangan ke selokan, got atau kali,” katanya, Kamis (22/5).
Dikatakan Asep bahwa pergub ini mengatur penanganan limbah cair dan padat yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan.
Adapun “Eco Qurban” adalah praktik penyelenggaraan pemotongan hewan kurban yang berprinsip kepada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan “on-site’ atau di lokasi pemotongan.
Lebih lanjut Asep mengingatkan jika limbah kurban tidak ditangani dengan baik, maka dapat menimbulkan bau tak sedap, mengganggu kenyamanan warga. Bahkan membahayakan kesehatan serta merusak ekosistem badan air.
“Eco Qurban” juga mendorong penggunaan kemasan ramah lingkungan untuk pembagian daging. “Gunakan wadah guna ulang seperti besek bambu, daun pisang atau wadah makanan guna ulang pribadi daripada plastik sekali pakai,” paparnya.













