Jakarta, aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghapus sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pembebasan denda ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh kantor Samsat wilayah Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan Gubernur untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan ketertiban administrasi pajak.
“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana, Minggu (9/11).
Ia menegaskan bahwa pembebasan denda diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.
Menurut Lusiana, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah serta memberikan stimulus ekonomi menjelang akhir tahun. Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan administrasi menjadi lebih mudah serta transparan.
Ia menambahkan, masyarakat juga dapat membayar pajak melalui aplikasi SIGNAL, sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat.
“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” ucap Lusiana.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















