Bekasi, Aktual.com – Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengakui melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji, dalam raker dengan Komisi A DPRD Kota Bekasi, Rabu (18/11).
“Oke saya akui (wanprestasi) terhadap MoU,” kata Isnawa Adji.

Isnawa mengakui, kewajiban Pemprov DKI Jakarta salah satunya membuat sumur artesis. Namun, pihaknya belum memasang pipa sambungan ke rumah-rumah karena adanya kerancuan kewajiban antara pihak pemprov dan pihak pengelola TPST.

Berdasarkan pembahasan rapat tersebut, Komisi A DPRD Kota Bekasi memaparkan 15 poin pelanggaran yang dilakukan DKI Jakarta dalam isi perjanjian PKS no. 4 tahun 2009. Diantaranya, pencucian mobil sampah, pengelolaan air cuci mobil, menerima kompensasi community Development 20 persen, dan pengangkutan sampah tertutup hingga tidak ada air licit yang tercecer.

Isnawa juga mengklaim bahwa Pemprov DKI Jakarta juga telah memenuhi sebagian dari tuntutan isi perjanjian kerja sama yang dibacakan Komisi A DPRD Kota Bekasi.

Kewajiban tersebut, sebagian telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui pihak ketiga. Diantaranya penurapan Kali Ciasem sepanjang 3 kilometer dengan anggaran Rp 5 miliar pada 2012.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan bantuan kendaraan operasional sebesar Rp 400 juta dalam APBD DKI 2012. Bantuan perawatan tiga masjid sebesar Rp 1 miliar dari dana hibah APBD 2013.

“Intinya kita akan buka dokumen lama, kita lihat dan telaah isi perjanjiannya. Bahkan, ada kemungkinan kewajiban yang sudah selesai tak dilaporkan oleh pemkot Bekasi ke DPRD Kota Bekasi,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: