Pemprov DKI Jakarta Perkuat Bansos dan Target Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Pemprov DKI Jakarta Perkuat Bansos dan Target Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Aktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat upaya bantuan sosial (bansos) guna memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang tidak mampu di wilayah tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 34 tahun 2022 yang menyoroti pentingnya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Jakarta.

“Kami memiliki tugas berat untuk secara tepat sasaran mencegah kemiskinan ekstrem dan mengurangi beban masyarakat sambil meningkatkan pendapatan mereka,” ungkap Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, di Jakarta pada hari Rabu.

Premi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan intervensi dan mengurangi kemiskinan ekstrem secara efektif di Jakarta. Salah satu langkah yang telah diambil adalah melakukan pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Data tersebut kemudian dipadankan dengan data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Dalam upaya memastikan program bansos tepat sasaran dan mengurangi angka kemiskinan di Jakarta terus menurun, Dinsos DKI bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memutakhirkan data kependudukan, kepemilikan aset, dan data pajak dari DTKS serta penerima bantuan sosial.

“Penduduk DKI Jakarta memiliki mobilitas yang tinggi, oleh karena itu, kita melakukan padanan data dengan Dukcapil terlebih dahulu,” ujar Premi.

Pemadanan kepemilikan aset dan pajak dengan Bapenda dilakukan karena berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur 1250/2022 tentang Variabel Khas Daerah, warga yang memiliki mobil dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di atas Rp1 miliar tidak boleh terdaftar dalam DTKS.

Dalam proses pemadanan data, Dinsos DKI mendapatkan dukungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI, serta Biro Kesos dan Biro Pemerintahan untuk memfasilitasi kebijakan dan dukungan dari jajaran wilayah seperti bupati/wali kota, camat, dan lurah.

Selain itu, dukungan dari seluruh elemen masyarakat mulai dari RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Dasawisma, dan lainnya juga diperlukan untuk melakukan monitoring verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan oleh para petugas pendata dan pendamping sosial (pendamsos).

“Kami berharap data penerima bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan layak. Dengan mendapatkan data yang akurat, upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dapat terwujud dengan lebih cepat,” tambah Premi.

Selanjutnya, Dinsos DKI akan melanjutkan upaya di lapangan pada tahap 1 mulai tanggal 20 hingga 30 Juli 2023 dan akan melakukan pemutakhiran DTKS melalui percepatan pendaftaran data P3KE.

Sebagai informasi sebelumnya, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, jumlah penduduk miskin pada Maret 2023 mencapai 477,83 ribu orang, mengalami penurunan sebesar 17.100 orang dibandingkan dengan data pada September 2022. Selain itu, jika dibandingkan dengan awal pandemi COVID-19 pada Maret 2020, jumlah penduduk miskin sudah mengalami penurunan sebanyak 3.030 orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rohadi M Raja