Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI bantah dianggap melindungi PT Agung Podomoro, selaku pihak pengembang, dalam kasus hukum terkait kepemilikan Taman BMW. Dimana dalam kasus itu, lahan Taman BMW yang diberikan Agung Podomoro ke Pemprov DKI ternyata kemudian menuai gugatan.
Kabag Pelayan Hukum Biro Hukum DKI Solefide Sihite memastikan lahan Taman BMW yang diberikan Agung Podomoro lewat hibah itu kuat secara hukum, sebab sertifikatnya lengkap.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya bakal tetap minta pertanggungjawaban Agung Podomoro kalau di pengadilan lahan yang diberikan memang terbukti bermasalah. Karena di klausul perjanjian memang disebutkan pihak pengembang yang menyerahkan lahan harus bertanggungjawab sampai perkara selesai atau berkekuatan hukum tetap. “Ya itu jadi tanggungjawab dia (Agung Podomoro). Karena dia kan menjamin (lahan Taman BMW) bebas dari persoalan hukum,” kata Solefide kepada Aktual.co, Senin (11/5). Kata dia, gugatan berasal dari PT Permata Buana atas klaim tanah Taman BMW yang rencananya bakal dibangun stadion pengganti Lebak Bulus. Di tingkat Pengadilan Negeri, Pemprov DKI diputus kalah atas kepemilikan lahan tersebut. Banding pun dilayangkan Maret 2015 kemarin. “Jadi kita (Pemprov) tergugat intervensi. Karena yang digugat sebenarnya BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait dengan penerbitan sertifikatnya. Karena sertifikatnya atas nama Pemprov DKI jadi kita masuk intervensi,” ujar dia. Selanjutnya, perlu waktu sampai Pengadilan Tinggi memutus perkara banding tersebut.
Diketahui, salah satu pihak yang ‘getol’ mempersoalkan kasus Taman BMW tak lain adalah mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto. Dalam sebuah diskusi yang digelar di DPRD DKI 8 April lalu, Prijanto membeberkan diduga ada kerugian negara di sektor penerimaan pemerintah di hibah lahan Taman BMW. Di mana Pemprov DKI menerima kewajiban dari pengembang berwujud tanah seluas 265,395,99 M2 senilai Rp. 737.395.249.809. “Tetapi tanah itu patut diduga ‘bodong’ (fiktif),” ujar dia.
Kata Prijanto, pihak yang diuntungkan dalam kasus ini tak lain pihak pengembang, yakni PT Agung Podomoro. Karena secara administratif sudah menyerahkan kewajibannya ke Pemprov DKI yang kemudian dicatat sebagai aset. “Namun kenyataannya baik administrasi dan fisik dapat dikatakan bodong,” kata dia.
Dituturkan Prijanto, ada tindak pidana penggunaan dokumen yang patut diduga fiktif dalam penggusuran sertifikat no 250/DKI dan sertifikat no 251/DKI yang sudah dibatalkan oleh PTUN DKI no 123/G/2014/PTUN-JKT pada tanggal 14 Januari 2015.
Kelima taman BMW di kelurahan Papanggo sebagai aset DKI tidak didukung dukumen yang sah. “Konsinyasi tahun 1990/1991 dari PT. Buana Permata Hijau dan PT Narpati, letak tanahnya itu di Kelurahan Sunter atau Sunter Agung, bukan di Kelurahan Papanggo,” ujar dia.
Dia menambahkan klaim sesuai “SK Hak Pakai Tahun 2003” dari kanwil BPN DKI Jakarta sudah batal demi hukum pada tahun 2003, karena tidak memiliki alas hak tanah. “Sehingga berita acara serah terima (BAST) 8 Juni 2007 dari PT agung podomoro kepada Pemprov DKI patut diduga fiktif. Baik letak tanah, luas, maupun keabsahan surat pelepasan hak dari rakyat,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















