Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melakukan kajian terkait rencana penerapan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda dua.
“Saat ini, kami sedang mengkaji rencana penerapan ganjil genap untuk sepeda motor di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat,” kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Menurut dia, kebijakan ganjil genap tersebut rencananya akan diberlakukan untuk menggantikan larangan melintas untuk sepeda motor yang telah dicabut di kedua ruas jalan protokol itu.
Pihaknya juga masih terus meminta masukan ataupun pertimbangan dari berbagai pihak lainnya mengenai rencana penerapan kebijakan ganjil genap itu.
“Kami berkoordinasi juga dengan pemangku kepentingan lainnya untuk meminta masukan, diantaranya dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ),” kata Sandiaga.
Dia mengungkapkan penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor roda empat selama ini cukup efektif sebagai upaya mengurangi kemacetan lalu lintas di ruas-ruas jalan protokol.
“Oleh karena itu, kami berencana menerapkannya untuk sepeda motor. Kami sudah meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta supaya mempercepat kajiannya dan segera diterapkan,” ungkap Sandiaga.
Pada Senin (8/1), Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Kemudian, pada Rabu (10/1), Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mencopot rambu-rambu larangan melintas sepeda motor di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Dengan begitu, kini sepeda motor dapat kembali melintasi jalan protokol tersebut.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: